Berikut adalah soal ulangan harian BAB VII
Larangan Pergaulan Bebas dalam bentuk power point untuk pilihan gandanya
silahkan klik disini
Soal Essay!
1. Jelaskan isi kandungan surat Al Isra ayat 32!
2. Jelaskan isi kandungan surat An Nur ayat 2!
3. Jelaskan pengertian zina, macam-macam dan ketentuan hukumnya!
4. Sebutkan dampak negatif dari perbuatan zina!
5. Jelaskan hikmah dilarangnya perbuatan zina!
Larangan Pergaulan Bebas dalam bentuk power point untuk pilihan gandanya
silahkan klik disini
Soal Essay!
1. Jelaskan isi kandungan surat Al Isra ayat 32!
2. Jelaskan isi kandungan surat An Nur ayat 2!
3. Jelaskan pengertian zina, macam-macam dan ketentuan hukumnya!
4. Sebutkan dampak negatif dari perbuatan zina!
5. Jelaskan hikmah dilarangnya perbuatan zina!
Nama:irfan maulana
BalasHapusKelas:X mm2
Saya harap mengisi jawaban nya tidak lagi dengan kertas melain kan di blog ini langsung
Terima kasih 🙏
Nama : Azkazikna Ageung Laksana
BalasHapusKelas : X-RPL
1.Surat Al Isra ayat 32 melarang mendekati zina. Bukan hanya melarang zina, seluruh perbuatan yang bisa menjadi sarana dan mendekatkan zina juga tegas dilarang.
Islam adalah agama yang sangat memahami manusia sehingga ia mengutamakan tindakan preventif untuk menutup kerusakan. Larangan mendekati zina adalah tindakan preventif agar manusia tidak terjerumus ke perzinaan.
Zina adalah perbuatan yang sangat keji dan sangat buruk. Di antara keburukannya, ia merupakan pelanggaran terhadap kehormatan yang mengakibatkan tercampur dan terputusnya nasab serta mengakibatkan kekacauan di masyarakat.
2.Surat An Nur ayat 2 ini menunjukkan bahwa Islam sangat tegas melarang zina, Islam sangat serius menjaga kehormatan manusia.
Hukuman had bagi pelaku zina yang belum menikah adalah didera 100 kali. Menurut jumhur ulama, ditambah diasingkan selama satu tahun. Sedangkan untuk yang sudah menikah (muhshan), hukuman hadd-nya adalah dirajam.
Hukum Allah harus dilaksanakan. Tidak boleh belas kasihan menghalangi dan membatalkan hukum Allah, termasuk pelaksanaan had ini.
Melaksanakan hukum Allah, termasuk pelaksanaan hukuman hadd ini, merupakan parameter keimanan. Hanya orang-orang yang beriman dan pemerintahan mukmin yang berkomitmen menerapkan hukum ini.
Hukuman had untuk pelaku zina harus disaksikan oleh sekumpulan kaum mukminin. Di antara hikmahnya, agar efektif sebagai pelajaran dan menimbulkan efek jera bagi orang yang berkeinginan untuk berzina.
3.Zina adalah melakukan hubungan badan antara laki-laki dan perempuan tanpa adanya suatu ikatan pernikahan yang sah menurut syariat agama tanpa adanya paksaan dan dilakukan secara sadar.
MUHSAN, adalah pelaku zina yang telah menikah atau pernah menikah sehingga hukumannya sangat berat yakni dengan dirajam (ditanam dalam tanah lalu kemudian dilempari batu) hingga wafat.
GHAIRU MUHSAN, adalah pelaku zina yang BELUM menikah sehingga hukumannya jauh lebih ringan dari pezina muhsan yakni dengan dicambuk 100 kali dan diasingkan.
4.
-Menghilangkan keindahan wajah
-Memutuskan rezeki
-Membuat murka Yang Maha Pemurah
-Kekal neraka
5.
-Terhindar dari penggunaan obat obatan
terlarang
-Terhindar dari potensi penyakit penyakit berbahaya seperti HIV,AIDS,hepatitis,dsb
-Tidak merusak masa depan diakibatkan kehamilan pranikah
-Mendapatkan pertolongan,kerahmatan,dan keridhaan Allah SWT
Source link :
https://webmuslimah.com/isi-kandungan-surat-al-isra-ayat-32/
https://webmuslimah.com/isi-kandungan-surat-an-nur-ayat-2/
https://www.pelajaran.co.id/2017/10/pengertian-zina-macam-macam-zina-hukum-zina-serta-dampak-akibat-perbuatan-zina.html
https://brainly.co.id/tugas/9886291
https://m.dream.co.id/your-story/inilah-empat-akibat-dari-perbuatan-zina-1603289.html
Nama : Muhammad Raihan alfaiz
BalasHapusKelas : X Rpl 1
Essay
1. -tentang larangan mendekati zina, contoh perilaku mendekati zina adalah pacaran dan berduaan dengan lawan jenis yang bukan makhram.
-menyatakan bahwa zina adalah perbuatan yang keji dan meruapakan jalan yang buruk
2.hukuman cambuk bagi orang yang melakukan zina, baik laki-laki maupun perempuan.hukuman untuk pezina yang belum menikah adalah 100 kali cambukan.Larangan memberi belas kasihan untuk orang yag menerima hukuman cambuk.
3. Zina adalah sebuah hubungan badan antara laki-laki dan perempuan tanpa memiliki ikatan yang sah dalam sebuah pernikahan
A.Zina ghairu muhsan adalah zina yang dilakukan oleh mereka yang belum pernah menikah.Hukuman pelaku zina muhson ialah dirajam sampai mati
B. Zina Muhsan adalah zina yang dilakukan oleh orang yang telah menikah atau telah memiliki suami atau istri.Hukuman pelaku zina ghairu muhsan ialah didera (dicambuk) sebanyak 100 kali dera (cambukan).
4. - menghancurkan masa depan
- mendorong untuk melakukan perbuatan dosa besar lainnya
- terjerat hukuman yang setimpal, seperti di rajam
5.-Menjaga derajat wanita
-Menjauhi dari kemurkaan dan lak nat dari Allah
-Mencegah Pencampuran Nasab (Keturunan)
Source link :
https://tafsirweb.com/4636-surat-al-isra-ayat-32.html
https://webmuslimah.com/isi-kandungan-surat-an-nur-ayat-2/?amp
https://wakidyusuf.wordpress.com/2017/01/25/pengertian-zina-dan-hukumannya/amp/#aoh=15797669194138&csi=1&referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com&_tf=Dari%20%251%24s
https://www.pelajaran.co.id/2017/10/pengertian-zina-macam-macam-zina-hukum-zina-serta-dampak-akibat-perbuatan-zina.html
https://almanhaj.or.id/3357-27-dampak-negatif-perbuatan-zina.html
Nama : Annaufal Arifa
BalasHapusKelas : X-RPL
1. melarang mendekati zina. Bukan hanya melarang zina, seluruh perbuatan yang bisa menjadi sarana dan mendekatkan zina juga tegas dilarang dan zina adalah perbuatan yang sangat keji dan sangat buruk
2. Hukuman had bagi pelaku zina yang belum menikah adalah didera 100 kali. Menurut jumhur ulama, ditambah diasingkan selama satu tahun. Sedangkan untuk yang sudah menikah (muhshan), hukuman hadd-nya adalah dirajam.
3. Zina adalah perbuatan atau hubungan secara biologis yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan perempuan tanpa adanya ikatan pernikahan yang sah. Bagi zina muhsan, hukumannya adalah dirajam atau dilempari dengan batu sederhana sampai meninggal. Bagi zina goirun muhsan, hukumannya adalah didera atau dipukul seratus kali dan diasingkan selama satu tahun.
4. menurunkan martabat menurunkan martabat, mendorong untuk melakukan perbuatan dosa besar lainnya, terjerat hukuman seperti di rajam 100 kali
5. Terhindar dari hal-hal yang sangat merugikan, mendapatkan pertolongan dari allah, tidak merusak masa depan.
Referensi
-https://www.google.com/amp/s/webmuslimah.com/isi-kandungan-surat-an-nur-ayat-2/%3famp
-https://www.google.com/amp/s/webmuslimah.com/isi-kandungan-surat-al-isra-ayat-32/%3famp
Nama : Ananda Rizq
BalasHapusKelas : X- RPL
1.Larangan Tentang Zina
2. Perintah Allah untuk mendera penzina baik itu laki laki dan perempuan
3. Zina adalah perbuatan persetubuhan antara laki laki dan perempuan di luar ikatan nikah, zina muhsan di rajam hingga mati sedangkan gairu muhsan di cambuk 100kali dan di asingkan 1 tahun
4. Menghancurkan kehormatan, menimbulkan dosa besar, menghilangkan harga diri, merusak kehormatan
5.terhindar dari hal hal yang berbau negatif, mendapatkan pertolongan dari allah, tidak merusak masa depan
Pratama Yafi Haryadi
BalasHapusX RPL
1. Kandungan surat al isra ayat 32 ,yaitu:
Surat ini melarang untuk berzina, karena islam agama yang sangat memahami manusia sehingga ia mengutamakan tindakan proventif untuk menutup kerusakan. Zina merupakan perbuatan yang keji dan jalan yang buruk. https://webmuslimah.com/isi-kandungan-surat-al-isra-ayat-32/
2. Kandungan surat an nur ayat 2, yaitu:
Surat ini sangat melarang tegas zina, islam sangat serius menjaga kehormatan manusia, hukuman bagi pelaku zina yang belum menikah didera 100x dan diasingkan selama 1 tahun. Hukuman pelaku zina harus disaksikan oleh sekumpulan orang mukminin. https://webmuslimah.com/isi-kandungan-surat-an-nur-ayat-2/
3. Zina adalah perbuatan/hubungan secara seksual yang dilakukan oleh seorang laki laki dan perempuan tanpa adanya ikatan pernikahan yang sah. Zina muhsan=dirajam sampai mati, zina gairu muhsan=dicambuk 100x dan diasingkan 1 tahun.
4. Menghancurkan masa depan
Menghancurkan harga diri dan kehormatan
Menimbulkan dosa besar
5. Menjaga keturunan dari ketidakjelasan nasab karena zina
Menjaga kesucian dan martabat
Terhindar darj penyakit kelamin
1.Larangan Zina
BalasHapus2. Perintah Allah untuk mendera penzina baik itu laki laki sama perempuan
3. Zina adalah perbuatan persetubuhan antara laki laki perempuan di cambuk 100kali dan di asingkan 1 tahun
4. dosa besar,
5.terhindar dari hal hal yang berbau negatif
Nama : Akbar Maulana Febriansyah
BalasHapusKelas : X rpl
1.Allah swt melarang keras kita untuk berbuat zina. Allah sangat membenci perbuatan zina
2.Perintah Allah untuk mendera pezina perempuan dan pezina laki-laki masing-masing 100 kali dan orang beriman dilarang berbelas kasihan kepada keduanya untuk melaksanakan hukum Allah swt
3.zina adalah perbuatan atau hubungan secara seksual yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan perempuan tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah.
Macam-macam zina ada zina Muhson dan ghoiru Muhson
zina muhsan adalah zina yang dilakukan orang yang telah menikah
Zina ghairu muhsan adalah zina yang dilakukan orang yang belum menikah
Hukuman zina Muhson ialah dirajam dan dilempari batu hingga wafat
Hukuman zina ghoiru Muhson ialah dicambuk 100 kali dan diasingkan
4)menghancurkan masa depan, mendorong untuk melakukan perbuatan dosa besar lainnya dan terjerat hukuman seperti rajam dan menghilangkan kewibawaan dan kehormatan
5) terhindar dari hal-hal yang sangat merugikan
Mendapat pertolongan Allah subhanahu wa ta'ala
Dan tidak merusak masa depan
Nama: rafif andika putra
BalasHapusKelas: x rpl
1. Dalil yang menyatakan bahwa zina adalah perbuatan yang keji dan meruapakan jalan yang buruk untuk ditempuh
2. Perintah cambuk bagi pezina, baik laki-laki maupun perempuan
3. Perintah Allah SWT untuk mendera pezina perempuan dan pezina laki-laki masing-masing seratus kali. ini hukuman bagi pezina ghoiru muhson, adapun hukuman bagi pezina muhson adalah dirajam.
4.-zina mengurangi agama.
seseorang.
-zina merusak kehormatan.
dan harga diri.
-pezina mendapatkan murka.
Allah.
5.-mencegah penularan
penyakit.
-menjauhi dari murkaan dan
laknat dari Allah.
-tidak memamarkan nama
baik pribadi maupun.
keluarga.
Nama:elang yudha rakasiwi
BalasHapusKelas:x-rpl
1.larangan untuk berbuat zina
2.perintah allah swt untuk mendera pezina perempuan dan pezina laki laki masing masing 100x
3.zina adalah persetubuhan antara perempuan dan laki laki yg tidak terikat oleh hubungan pernikahan
A.ghairu muhsan:di cambuk 100x dan di asingkan 1 tahun
B.muhsan:dirajam sampai mati
4.zina mengurangi agama seseorang dan merusak kehormatan dan harga diri seseorang
5.1.mencegah penularan penyakit kelamin
2.mencegah hidup yg terlalu cinta dunia
3.menjauhi dari kemurkaan dan laknat dari allah
(Ilham Nur rifqi)
BalasHapus(Xrpl)
1)surat ini me jelaskan kepada kita bahwa janganlah kita mendekati perzinaan dan segala pemicunya, supaya kita tidak terjerumus ke dalamnya. Sesungguhnya zina itu benar-benar amat buruk, dan seburuk-buruk tindakan adalah perzinaan.
2.)surat an nur ayat 2 ini menjelaskan kepada kita tentang hukuman hukuman yang akan di dapat ketika kita melakukan tindakan perzinaan.
3.) contoh Hukumannya adalah dirajam sampai mati bila pezina sudah menikah dan di dera sebanyak 100x bila belum menikah.
ghairu Muhsan :belum menikah
Muhsan: belum menikah
4.)-menghilangkan wibawa
-mudah terkena penyakit hiv
- akan mendapat murka allah swt
5.)-terhindar dari masalah masalah yang merugikan ataupun negatif
-mendapat rahmat allah
-terhindar dari ke fakiran
1.) Isinya adalah: janganlah kita sesekali mendekati zina, karna zina adalah perbuatan yang sangat keji dan menuju ke jalan yang buruk.
BalasHapus2.) perintah Allah SWT untuk memdera pezina perempuan dan pezina laki laki masing-masing 100x.
3.) zina adalah persetubuhan antara laki laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan yang sah. Hukumnya adalah didera sebanyak 100x.
4.) 1. Zina mengurangi agama
seseorang.
2. Zina merusak kehormatan.
3. Pezina mendapatkan
murka Allah.
5.) mencegah penularan penyakit, mencegah hidup yang terlalu cinta dunia, menjauhi dari kemurkaan Allah dan laknat dari Allah, tidak merusak masa depan diakibatkan kehamilan dari pra nikah.
Nama:M.rifky
BalasHapusKelas: x rpl
1.larangan untuk mendekati zina
perbuatan yang termasuk mendekati zina, terdapat dalam hadits Nabi, yang artinya : “Dari Abu Hurairah dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Sesungguhnya manusia itu telah ditentukan nasib perzinaannya yang tidak mustahil dan pasti akan dijalaninya. Zina kedua mata adalah melihat, zina kedua telinga adalah mendengar, zina lidah adalah berbicara, zina kedua tangan adalah menyentuh, zina kedua kaki adalah melangkah, dan zina hati adalah berkeinginan dan berangan-angan, sedangkan semua itu akan ditindak lanjuti atau ditolak oleh kemaluan."
2.Dalil hukuman cambuk bagi orang yang melakukan zina, baik laki-laki maupun perempuan
Dalil kadar hukuman untuk pezina yang belum menikah adalah 100 kali cambukan
Larangan memberi belas kasihan untuk orang yag menerima hukuman cambuk
Kegiatan pencambukan ini wajib di lakukan di tempat terbuka sehingga dapat di lihat oleh orang-orang disekitar
3.Zina adalah melakukan hubungan badan antara laki-laki dan perempuan tanpa adanya suatu ikatan pernikahan yang sah menurut syariat agama tanpa adanya paksaan dan dilakukan secara sadar.
Zina Muhsam termasuk ke dalam macam-macam zina dan contohnya yang dilakukan oleh orang-orang yang sudah menikah atau telah memiliki suami atau istri. Artinya, seseorang yang telah menikah atau memiliki suami atau istri namun tidak menjaga diri dari orang lain yang bukan mahram atau bisa disebut berselingkuh.
Zina Gairu Muhsan
Zina Gairu Muhsan termasuk ke dalam macam-macam zina dan contohnya yang dilakukan oleh mereka yang belum sah atau belum pernah menikah. Misalnya saja, mereka yang sedang menjalin hubungan sebelum menikah atau berpacaran maupun yang tidak, namun melakukan perbuatan zina dan belum sah menjadi hubungan yang legal atau suami istri.
4.1. Zina mengurangi agama seseorang
2. Zina menghilangkan sifat wara’
3. Zina merusak kehormatan dan harga diri
4. Zina mengurangi sifat cemburu
5. Pezina mendapatkan murka Allah Azza wa jalla.
6. Zina menghitamkan wajah dan menjadikannya gelap
7. Zina menggelapkan hati dan menghilang cahayanya
8. Zina mengakibatkan kefakiran yang terus menerus.
9. Zina menghilangkan kesucian pelakunya dan menjatuh nilainya dihadapan Rabbnya dan dihadapan manusia.
10. Zina mencopot sifat dan julukan terpuji seperti ‘iffah, baik, adil, amanah dari pelakunya serta menyematkan sifat cela seperti fajir, pengkhianat, fasiq dan pezina.
5.Mendekatkan diri dengan Allah
•Menjauhi segala dosa dan larangannya
•Terhindar dari perbuatan yang keji
•Terhindar dari api neraka
•Terjamin kehidupan yang positif
Nama: Marchel Erlangga
BalasHapusKelas:X-RPL
1.Larangan utk mendekati zina
Zina adalah perbuatan yang keji
2.-perintah Allah utk mendera pezina perempuan dan laki-laki masing2 seratus kali utk bagi pezina ghoiru muhson.Dan utk pezina muhson adalah dirajam
-orang yg beriman dilarang berbelas kasihan kpd pelaku zina
-pelaksanaan hukuman disaksikan oleh sebagian orang beriman
3.perbuatan persetubuhan yg dilakukan oleh laki2 dan perempuan yg blm terikat perkawinan
Zina ada 2,muhson dan ghairu muhson hukuman bagi ghairu muhson didera rotan 100x.bagi mushon dirajam sampai mati
4.-terkena penyakit kelamin
-turunnya kehormatan dan harga
diri
5.-mencegah penularan penyakit kelamin
-mencegah hidup yg terlalu mencintai dunia
-mengurangi keguguran
-mengurangi tingkat anak yg terlantar
NAMA: FADHILAH SETYO
BalasHapusKELAS: X RPL
1. Isi kandungan surat Al-isra ayat 32 adalah suatu larangan atau peringatan agar kita menjauhi perbuatan zina.
2.isi kandungan surat An-Nur ayat 2 adalah hukuman yang ditetapkan Allah Subhanahu Wa Ta'Ala kepada pezina.
3.
- zina adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan cara berhubungan badan antara lawan jenis yang bukan muhrim
- zina ada dua jenis, ada zina Muhson dan zina ghairu muhson
- untuk zina ghairu Muhson, baik zina laki-laki dan perempuan akan dicambuk atau diderah sebanyak 100 kali. Dan untuk Zina Muhson 2 pelaku akan dirajam atau dilempari batu oleh umat yang menyaksikan hukuman tersebut.
4. Ada macam-macam dampak negatif dari perbuatan zina yaitu:
-dikucilkan dari masyarakat atas perbuatan yang mereka lakukan
-menghilangkan kesucian dan martabat diri
-akan terserang berbagai penyakit yang bersumber dari kelamin seperti HIV
5.
- kita akan senantiasa terhindar dari hawa nafsu
-selalu mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa ta'ala dan beriman kepadanya
-terhindar dari berbagai penyakit yang bersumber dari kelamin
Nama : Rayhan aqiilah
BalasHapusKelas : X-Rpl
1.larangan untuk mendekati zina
2.Perintah Allah SWT untuk mendera pezina, Orang yang beriman dilarang berbelas kasihan. kepada keduanya, Pelaksanaan hukuman tersebut disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman
3.zina adalah perbuatan atau hubungan secara seksual yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan perempuan tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah.
Pembagian zina menjadi dua, yaitu ZINA MUHSAN dan ZINA GAIRU MUHSAN. Zina muhsan adalah perbuatan zina yang telah dilakukan oleh seseorang yang telah baligh (dewasa), berakal, merdeka, dan sudah pernah menikah. Sedangkan zina gairu muhsan adalah perbuatan zina yang telah dilakukan oleh seseorang yang belum pernah menikah atau lajang.
-Zina muhsan, hukumannya adalah dirajam atau dilempari dengan batu sederhana sampai meninggal.
-Bagi zina gaitu muhsan, hukumannya adalah didera atau dipukul seratus kali dan diasingkan selama satu tahun.
4.-Menghilangkan wibawa
-Mengakibatkan kefakiran
-Mengurangi umur
5.-Mencegah penularan penyakit kelamin
-Mengurangi resiko perceraian dalam pernikahan
-Menjauhi dari kemurkaan dan lak nat dari Allah
Nama: Rama Satria
BalasHapusKelas: X Rpl
1. -tentang larangan mendekati zina, contoh perilaku mendekati zina adalah pacaran dan berduaan dengan lawan jenis yang bukan makhram.
-menyatakan bahwa zina adalah perbuatan yang keji dan meruapakan jalan yang buruk
2.hukuman cambuk bagi orang yang melakukan zina, baik laki-laki maupun perempuan.hukuman untuk pezina yang belum menikah adalah 100 kali cambukan.Larangan memberi belas kasihan untuk orang yag menerima hukuman cambuk.
3.zina adalah perbuatan atau hubungan secara seksual yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan perempuan tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah.
Pembagian zina menjadi dua, yaitu ZINA MUHSAN dan ZINA GAIRU MUHSAN. Zina muhsan adalah perbuatan zina yang telah dilakukan oleh seseorang yang telah baligh (dewasa), berakal, merdeka, dan sudah pernah menikah. Sedangkan zina gairu muhsan adalah perbuatan zina yang telah dilakukan oleh seseorang yang belum pernah menikah atau lajang.
-Zina muhsan, hukumannya adalah dirajam atau dilempari dengan batu sederhana sampai meninggal.
-Bagi zina gaitu muhsan, hukumannya adalah didera atau dipukul seratus kali dan diasingkan selama satu tahun.
4.-Menghilangkan wibawa
-Mengakibatkan kefakiran
-Mengurangi umur
5.-Mencegah penularan penyakit kelamin
-Mengurangi resiko perceraian dalam pernikahan
-Menjauhi dari kemurkaan dan lak nat dari Allah
Nama: Rama Satria
BalasHapusKelas:X-Rpl
1. melarang mendekati zina. Bukan hanya melarang zina, seluruh perbuatan yang bisa menjadi sarana dan mendekatkan zina juga tegas dilarang dan zina adalah perbuatan yang sangat keji dan sangat buruk
2. Hukuman had bagi pelaku zina yang belum menikah adalah didera 100 kali. Menurut jumhur ulama, ditambah diasingkan selama satu tahun. Sedangkan untuk yang sudah menikah (muhshan), hukuman hadd-nya adalah dirajam.
3.Zina adalah melakukan hubungan badan antara laki-laki dan perempuan tanpa adanya suatu ikatan pernikahan yang sah menurut syariat agama tanpa adanya paksaan dan dilakukan secara sadar.
Zina Muhsam termasuk ke dalam macam-macam zina dan contohnya yang dilakukan oleh orang-orang yang sudah menikah atau telah memiliki suami atau istri. Artinya, seseorang yang telah menikah atau memiliki suami atau istri namun tidak menjaga diri dari orang lain yang bukan mahram atau bisa disebut berselingkuh.
Zina Gairu Muhsan
Zina Gairu Muhsan termasuk ke dalam macam-macam zina dan contohnya yang dilakukan oleh mereka yang belum sah atau belum pernah menikah. Misalnya saja, mereka yang sedang menjalin hubungan sebelum menikah atau berpacaran maupun yang tidak, namun melakukan perbuatan zina dan belum sah menjadi hubungan yang legal atau suami istri.
4.-Menghilangkan wibawa
-Mengakibatkan kefakiran
-Mengurangi umur
5.-Mencegah penularan penyakit kelamin
-Mengurangi resiko perceraian dalam pernikahan
-Menjauhi dari kemurkaan dan lak nat dari Allah
Nama : Tika Maeva Wulandari
BalasHapusKelas : X Multimedia 1
1. B
2. B
3. B
4. B
5. B
6. A
7. C
8. C
9. C
10. A
11. C
12. E
13. D
14. E
15. E
NAME:Rizky Hari Mukti
BalasHapusCLASS:X MultiMedia²
You can call my rizky or mukti i was born in bogor gn.putri. i born in bogor 22 marc 2004 my hobie is playing game mobile my favorite food is rice fried.drink favorite is ice thea and my age 15
It is all about me thank you for attention.....see you next time
my name is Rysha Aulia
BalasHapusyou can call me Rysha
i from 10 banking 2
i was born in Bogor on six november two thousand and three
i student of pelita nusantara vocational high school
my hobby is singing
my favorite food is french fries
i live in Karanggan
i am sixteen years old
my favorite colour is soft colour
thank you for attention.
My name is Raihan Akbar
BalasHapusYou can call me ahok
I was born in jakarta on october 11 2003
I from 10 multimedia 1
My hobbies are design,culinary,cook and read novel
Nama : Deviyanti kusumawati
BalasHapusKelas : x rpl
1.) Kandungan surah al isra ayat 32 : larangan mendekati zinah serta penegasa bahwa zina merupakan perbuatan keji dan suatu jalan yg buruk
2.) Kandungan surah an - nur ayat 2 : perintah Allah swt. Untuk mendera pezina perempuan dan laki2 masing2 100 kali,pelaksanaan hukum tsb disaksikan oleh sebagian org yg beriman,org beriman dilarang berbelas kasihan kpd kedua pezina tsb
3.) Zinah adalah hubungan layaknya suami istri antara laki2 dan perempuan yg sdh mukallaf (baligh) tanpa ikatan pernikahan yg sah menurut syari'at islam
Macam2 zinah : zina muhsan dan ghairu muhsan
Ketentuan dan hukuman bagi pezina : dera/pukulan sebanyak 100 kali dan di asingkan selama 1 kali bagi pezina gairu muhsan,di rajam sampai mati bagi pezinah muhsan
4.) Dampak negatif zinah : mendapatkan laknat dari Allah.swt,di jauhi oleh org lain,nasab menjadi tidak jelas,tidak bisa di nasabkan kpd bapaknya,tidak mendapatkan harta warisan
5.) Senantiasa agar banyak mengingat Allah,mencegah penularan hiv,di jauhkan dari siksa api neraka,di jauhkan dari mudharat